PEMBAYARAN BENTUK GANTI RUGI KERUGIAN PEKERJAAN BANGUNAN SADAP JARINGAN IRIGASI PETERONGAN KABUPATEN JOMBANG KEPADA 57 ORANG DARI 5 DESA DI KECAMATAN JOGOROTO TANGGAL 10 SEPTEMBER 2024

Pada hari Selasa, tanggal 10 September 2024, di Pendopo Kecamatan Jogoroto, mulai pukul 09.00 WIB s/d selesai, dilaksanakan Pembayaran Bentuk Ganti Rugi Kerugian Pekerjaan Bangunan Sadap Jaringan Irigasi Peterongan Kabupaten Jombang kepada 57 orang dari 5 Desa di Kecamatan Jogoroto. Yang mengundang Balai Besar Wilayah Sungai Brantas Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, beserta Tim yang terdiri dari Petugas dari BNI Jombang, BPN Jombang. Yang diundang warga yang terkena dampak Pengadaan Tanah untuk Pekerjaan Bangunan Sadap Jaringan Irigasi Peterongan Kabupaten Jombang dan 5 Kepala Desa yang terdiri dari Kepala Desa Jogoroto, Jarakkulon, Alang-Alang Caruban, Sawiji dan Mayangan. Ikut Hadir Camat dan Sekcam Jogoroto.

Semoga manfaat.