Tugas pokok dan fungsi Kecamatan menurut Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
1. Camat
Kantor Kecamatan Jogoroto dipimpin oleh seorang Camat berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, mempunyai tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
2. Sekretariat
Sekretaris mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Camat dalam merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, aset, penyusunan program, evaluasi dan kehumasan.
Dalam melaksanakan tugas pokok, sekretariat mempunyai fungsi :
- Pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
- Pengelolaan administrasi kepegawaian;
- Pengelolaan administrasi keuangan;
- Pengelolaan administrasi perlengkapan;
- Pengelolaan urusan rumah tangga;
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan;
- Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas Seksi;
- Pengelolaan kearsipan dan kehumasan;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tata laksana;
- Pelaksanaan pengelolaan aset Kecamatan; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat.
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:
- Menyusun program kerja pelaksanaan tugas umum dan kepegawaian;
- Melaksanakan urusan surat menyurat, pengetikan, penggandaan, pendistribusian dan tata kearsipan;
- Melaksanakan kegiatan pengadaan kebutuhan barang/jasa;
- Memelihara peralatan, perlengkapan, keamanan dan kebersihan kantor serta melaksanakan kegiatan keprotokolan dan menyiapkan administrasi perjalanan dinas;
- Menyiapkan, menyusun dan melaksanakan tata usaha kepegawaian yang meliputi pengembangan, peningkatan karir pegawai, kesejahteraan dan pemberhentian pegawai di lingkungan Kecamatan;
- Menghimpun data aset dan melaksanakan ketatausahaan barang;
- Mengkoordinasikan dan menyusun Standar Operasional Prosedur dan Standar Pelayanan Minimal;
- Melaksanakan program dan pembinaan pelayanan di bidang informasi dan komunikasi;
- Melaksanakan kegiatan kehumasan, publikasi, dan dokumentasi; dan
- Membuat laporan hasil pengadaan barang/jasa dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
b. Sub Bagian Keuangan, Penyusunan Program dan Evaluasi
Sub Bagian Keuangan, Penyusunan Program, dan Evaluasi mempunyai tugas :
- Mengumpulkan data dalam rangka penyusunan program dan kegiatan jangka panjang, jangka menengah serta tahunan;
- Menyusun rencana program dan kegiatan jangka panjang, jangka menengah serta tahunan;
- Melaksanakan evaluasi dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan;
- Menyusun program kerja pelaksanaan tugas keuangan;
- Menghimpun data dan menyusun rencana anggaran, serta melaksanakan tata usaha keuangan;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan meneliti serta mengoreksi kebenaran dokumen keuangan;
- Memelihara dan mengamankan dokumen administrasi keuangan;
- Menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan;dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
3. Seksi Tata Pemerintahan
Seksi Tata Pemerintahan, mempunyai tugas:
a. Melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan umum dan pelaksanaan koordinasi dengan Perangkat Daerah dan instansi vertikal di lingkungan Kecamatan di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
b. Melaksanakan penyelenggaraan pembinaan dan pengadministrasian kependudukan dan catatan sipil;
c. Melaksanakan pelaksanaan urusan wajib Kabupaten dan urusan lain tingkat Kecamatan sesuai bidangnya;
d. Melaksanakan penyelenggaraan pembinaan aparatur dan administrasi pemerintahan desa;
e. Melaksanakan pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan Perangkat Daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
f. Melaksanakan evaluasi dan laporan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di tingkat Kecamatan kepada Bupati;
g. Melaksanakan penyelenggaraan kegiatan Pelayanan Administrasi terpadu Kecamatan (PATEN);
h. Melaksanakan perencanaan, pembinaan dan pengawasan kegiatan pelayanan dan percepatan pencapaian Standar Pelayanan Minimal kepada masyarakat di Kecamatan;
i. Melaksanakan pembinaan dan evaluasi produk hukum desa;
j. Melaksanakan pembinaan tata kelola keuangan desa dan aset desa;
k. Melaksanakan pembinaan dan monitoring SID (Sistem Informasi Desa);
l. Melaksanakan pembinaan dan evaluasi penyusunan LPPDes dan LKPJ
m. Melaksanakan tugas pembantuan; dan
n. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat.
4. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, mempunyai tugas:
a. Mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup Kecamatan dan forum musyawarah perencanaan pembangunan di Desa/Kelurahan dan Kecamatan;
b. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat serta terhadap perangkat Desa dan Kelurahan serta tertib administrasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan di wilayah kerja Kecamatan;
c. Melaksanakan pembinaan dan evaluasi lembaga ekonomi desa seperti BUMDes, UPK, BKD, Pasar Desa; dan
d. Melaksanakan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat, pemerintahan desa/Kelurahan di wilayah Kecamatan baik yang dilakukan oleh Perangkat daerah maupun swasta;
e. Melaksanakan program dan kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perUndang-Undangan;
f. Melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Kelurahan di wilayah kerja Kecamatan kepada Bupati dengan tembusan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat;
g. Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi lembaga masyarakat desa seperti PKK, LPMD, KPMD, dan Pokmas;dan
h. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat.
5. Seksi Sosial Budaya
Seksi Sosial Budaya, mempunyai tugas:
a. Melaksanakan penyelenggaraan pengumpulan bahan dan data pelaksanaan, evaluasi di bidang sosial budaya;
b. Melaksanakan penyelenggaraan pelayanan masyarakat di bidang sosial budaya;
c. Melaksanakan penyelenggaraan administrasi bidang sosial budaya;
d. Melaksanakan penyelenggaraan fasilitasi terhadap lembaga keagamaan, pendidikan, budaya, pemuda, olahraga, ketenagakerjaan dan kesehatan masyarakat;
e. Melaksanakan koordinasi dan penangulangan kemiskinan melalui program – program bantuan sosial;
f. Melaksanakan penyelenggaraan PHBN dan PHBA;
g. Melaksanakan penyelenggaraan pembinaan kesejahteraan social dan pemberdayaan perempuan;
h. Melaksanakan penyelenggaraan pembinaan erhadap organisasi kemasyarakatan di tingkat Kecamatan; dan
i. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat.
6. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, mempunyai tugas:
a. Melaksanakan penyusunan program guna menjaga ketentraman serta ketertiban masyarakat;
b. Melaksanakan penyelenggaraan pelayanan di bidang ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan bencana;
c. Melaksanakan penyelenggaraan pembinaan perangkat Kecamatan, kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat;
d. Melaksanakan penyelenggaraan pengendalian operasional Polisi Pamong Praja Kecamatan;
e. Melaksanakan koordinasi dengan Perangkat Daerah, pihak lain termasuk TNI/POLRI dan Pemuka Agama di wilayah kerjanya dalam rangka penyelenggaraan kegiatan ketentraman dan ketertiban di Kecamatan;
f. Melaksanakan koordinasi dengan Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang- undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
g. Melaksanakan koordinasi dengan pihak swasta dan Perangkat Daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
h. Melaksanakan laporan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah Kecamatan kepada Bupati;
i. Melaksanakan pengamanan kantor Kecamatan dan rumah dinas Camat; dan
j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat.