Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jombang Tahun 2021 – 2041 adalah bahwa : (JDIH Kab Jombang)

“Wilayah Pengembangan Jogoroto adalah meliputi wilayah administrasi Kecamatan Jogoroto, Kecamatan Jogoroto dan Kecamatan Kesamben”

Pusat Wilayah Pengembangan yaitu Perkotaan Jogoroto yang juga berfungsi sebagai 

  1. Sebagai wilayah pengembangan kawasan perekonomian terpadu Kabupaten Jombang.
  2. Sebagai pusat koleksi dan distribusi ( perdagangan ) skala Kabupaten Jombang.

Kegiatan utama yang dikembangkan adalah  :

  1. Perdagangan
  2. Transportasi
  3. Industri (penempatan terbatas dan bersyarat) dan pergudangan

Rencana sistem dan fungsi perwilayahan di Wilayah Pengembangan Jogoroto adalah

  1. Kecamatan Jogoroto sebagai fungsi wilayah adalah pusat pelayanan kegiatan koleksi dan distribusi barang dan jasa, yaitu sebagai wilayah pengembangan kawasan perdagangan terpadu dengan pusat kegiatan transportasi wilayah.
  2. Kecamatan Jogoroto sebagai sistem kegiatan wilayah yakni  :
  • Perdagangan dan jasa komersial
  • Transportasi
  • Pariwisata
  • Kehutanan dan Perkebunan
  • Industri kecil