Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jombang Tahun 2021 – 2041 adalah bahwa : (JDIH Kab Jombang)
“Wilayah Pengembangan Jogoroto adalah meliputi wilayah administrasi Kecamatan Jogoroto, Kecamatan Jogoroto dan Kecamatan Kesamben”
Pusat Wilayah Pengembangan yaitu Perkotaan Jogoroto yang juga berfungsi sebagai
- Sebagai wilayah pengembangan kawasan perekonomian terpadu Kabupaten Jombang.
- Sebagai pusat koleksi dan distribusi ( perdagangan ) skala Kabupaten Jombang.
Kegiatan utama yang dikembangkan adalah :
- Perdagangan
- Transportasi
- Industri (penempatan terbatas dan bersyarat) dan pergudangan
Rencana sistem dan fungsi perwilayahan di Wilayah Pengembangan Jogoroto adalah
- Kecamatan Jogoroto sebagai fungsi wilayah adalah pusat pelayanan kegiatan koleksi dan distribusi barang dan jasa, yaitu sebagai wilayah pengembangan kawasan perdagangan terpadu dengan pusat kegiatan transportasi wilayah.
- Kecamatan Jogoroto sebagai sistem kegiatan wilayah yakni :
- Perdagangan dan jasa komersial
- Transportasi
- Pariwisata
- Kehutanan dan Perkebunan
- Industri kecil