Penetapan dan Penempatan Business Assistant (Asisten Bisnis) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Provinsi Jawa Timur

Pada hari Kamis, tanggal 9 Oktober 2025, di Kantor Kecamatan Jogoroto, pada pukul 08.50 WIB, kedatangan tamu Business Assistant (Asisten Bisnis) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan MenengahProvinsi Jawa Timur Nomor: 500.3/1260/115.2/2025 tanggal 4 Oktober 2025 tentang Penetapan dan Penempatan Business Assistant (Asisten Bisnis) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Provinsi Jawa Timur.

Berdasarkan surat Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Nomor : 500.3/7610/415.10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 hal Pemberitahuan Penugasan Business Assistant KDKMP di Kabupaten Jombang, disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Terhitung mulai tanggal 2 Oktober 2025 Kementerian Koperasi menugaskan Business Assistant (Asisten Bisnis) sejumlah 30 orang se Kabupaten Jombang dengan masa tugas selama 3 (tiga) bulan mulai Oktober s.d. Desember 2025;

2. 1 (satu) orang Business Assistant mendampingi rata-rata 10 (sepuluh) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagaimana SK penugasan terlampir;

3. Tugas Business Assistant sebagaimana disebutkan dalam Petunjuk Pelaksanaan Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Nomor 30 Tahun 2025 tanggal 25 Agustus 2025 tentang Asisten Bisnis (Business Assistant) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut:

a. Setiap BA KDKMP ditugaskan mengasistensi kurang lebih 8 (delapan) sampai dengan 12 (dua belas) KDKMP dalam satu kabupaten/kota. Penentuan jumlah koperasi per BA disesuaikan dengan jumlah KDKMP yang terbentuk di kabupaten/kota tersebut dengan prinsip pemerataan dan efisiensi dan jumlah BA yang telah ditetapkan oleh Kementerian Koperasi;

b. Memberikan asistensi pengembangan usaha KDKMP, yang mencakup:
1) Membantu pengurus KDKMP masuk dalam Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (SIMKOPDES);
2) Membantu menyusun Rencana Bisnis dan implementasinya untuk memulai operasional KDKMP;
3) Membantu kelengkapan administrasi perizinan berusaha yang diperlukan untuk pengajuan pembiayaan dari bank pemerintah, lembaga keuangan perbankan dan lembaga keuangan non perbankan;
4) Membantu penyusunan proposal bisnis KDKMP;
5) Membantu Pengurus/Pengawas KDKMP dalam operasional setiap KDKMP;
6) Menyusun laporan kerja BA setiap bulan kepada Dinas Kabupaten/Kota dan ditembuskan kepada PMO Kabupaten/Kota.
4. Guna kelancaran tugas Business Assistant dimohon bantuan Saudara Camat dan Kepala Desa/Lurah untuk dapat memaksimalkan keberadaan Business Assistant dalam mendampingi proses percepatan operasional KDKMP di wilayah tugas masing-masing.

Semoga manfaat.