Penyaluran Bansos Disabilitas 2025 di Kecamatan Jogoroto

Pada hari Rabu, tanggal 12 November 2025, di Pendopo Kecamatan Jogoroto, mulai pukul 09.00 WIB s/d selesai, dilaksanakan Penyaluran Bansos Disabilitas 2025 di Kecamatan Jogoroto. Dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Terdapat 112 Penerima Manfaat (KPM) data by name by address (BNBA);
2. Bantuan yang diterima sebesar Rp200.000,00 (Dua Ratus Ribu Rupiah);
3. Penyaluran bantuan dilakukan secara non tunai melalui virtual account Bank Jatim;
4. Pada saat pengambilan bantuan penerima manfaat wajib membawa KTP dan KK asli beserta foto copy masing-masing 2 lembar;
5. Bagi penerima manfaat yang tidak dapat mengambil bantuan karena kondisi fisik tidak memungkinkan, dapat dikuasakan kepada anggota keluarga yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK);

Semoga manfaat.