RAPAT KOORDINASI PEMBAHASAN KEGIATAN ILEGAL PEMANFAATAN LIMBAH B3 SLAG ALUMINIUM TANGGAL 26 JUNI 2024
Pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024, mulai pukul 09.00 WIB s/d selesai, di Ruang Rapat Adipura DLH Kab. Jombang, dilaksanakan Rapat Koordinasi Pembahasan Kegiatan Ilegal Pemanfaatan Limbah B3 Slag Aluminium di Wilayah Kecamatan Jogoroto, Kecamatan Kesamben dan Kecamatan Sumobito. Rapat dipimpin langsung Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang dengan Narasumber dari Kementrian Lingkungan Hidup. Yang diundang Camat dan Kapolsek Jogoroto, Sumobito dan Kesamben.
Hasil rapat menghasilkan 3 (Tiga) Opsi Bagi Usaha Pengolahan Limbah Slag Aluminium di Jogoroto, yaitu
1. Bergabung dengan Koperasi di Sumobito;
2. Mandiri, yaitu relokasi usaha di wilayah yg diizinkan dengan biaya sendiri;
3. Tutup
Semoga manfaat.