RAPAT KOORDINASI TINDAK LANJUT TENTANG PANDUAN PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK KETAHANAN PANGAN DALAM MENDUKUNG SWASEMBADA PANGAN

Pada hari Jum’at, tanggal 11 Juli 2025, di Ruang Grha Wiyata Praja DPMD Kabupaten Jombang, mulai pukul 08.00 WIB s/d selesai, dilaksanakan Rapat Koordinasi tindak lanjut atas Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan. Rapat ini dalam rangka pelaksanaan Kegiatan ketahanan pangan paling rendah sebesar 20% (Dua puluh persen) dari Dana Desa melalui BUMDesa. Yang mengundang DPMD, yang diundang Kepala Seksi PMD Kecamatan beserta Pendamping Desa (PIC) BUMDesa.

Semoga manfaat.