Sosialisasi Kepatuhan Pelaporan LHKPN, Pembinaan Pengelolaan Benturan Kepentingan, Pencegahan Tindak Pidana Gratifikasi dan Korupsi serta Pembinaan Kode Etik ASN

Pada hari Rabu, tanggal 29 Oktober 2025, di Ruang Bung Tomo, mulai pukul 08.00 WIB s/d selesai. Sekretaris Kecamatan dan Bendahara Kecamatan Jogoroto mengikuti Sosialisasi Kepatuhan Pelaporan LHKPN, Pembinaan Pengelolaan Benturan Kepentingan, Pencegahan Tindak Pidana Gratifikasi dan Korupsi serta Pembinaan Kode Etik ASN. Yang membuka Bupati Jombang, Abah Warsubi, ikut hadir Wakil Bupati Jombang, Inspektur Kabupaten Jombang, Staf Ahli Bupati Jombang dan Kepala BKDSDM. Penyelenggara BKDSDM Kabupaten Jombang. Narasumber dari KPK RI dan Kanreg II BKN Surabaya.
Kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti hasil evaluasi MCSP KPK RI Tahun 2025 pada Pemerintah Kabupaten Jombang khususnya pada area Manajemen ASN dan Peraturan Bupati Jombang tanggal 28 Februari 2025 Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang, serta memperhatikan komitmen Pemerintah Kabupaten Jombang dalam penegakan integritas pegawai ASN bebas korupsi dan komitmen kepatuhan lengkap pelaporan LHKPN pejabat negara.

Semoga manfaat
