SOSIALISASI KERTAS KERJA REGISTER RISIKO DAN LEMBAR KERJA EVALUASI MANAJEMEN RISIKO

Pada hari Kamis, tanggal 18 September 2025, di Ruang Rapat Gatot Subroto Inspektorat Jombang, mulai pukul 08.00 WIB s.d. Selesai, Kecamatan Jogoroto mengikuti Sosialisasi Kertas Kerja Register Risiko dan Lembar Kerja Evaluasi Manajemen Risiko. Kegiatan ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2022 Pasal 2 ayat (1) point a menyebutkan fokus pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang disusun berbasis prioritas dan risiko sehingga untuk mendapatkan keyakinan yang terbatas atas risiko yang disusun oleh tiap-tiap Organisasi Perangkat Daerah, maka dilakukan Evaluasi Register Risiko Organisasi Perangkat Daerah untuk periode Risiko Tahun Anggaran 2026 dengan tahun penilaian risiko yaitu Tahun 2025.
Semoga manfaat.