Menindaklanjuti Instruksi Bupati Jombang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Crona Viris Desease 2019 di Tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan Jogoroto bersama 3 pilar secara kontinyuitas terus melakukan sosialisasi melalui ledang dan juga masing-masing kepala desa melakukan ledang di wilayahnya.

Sosialisasi ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat agar selalu melaksanakan protokol kesehatan ketika melakukan kegiatan di luar rumah. Hal ini sangat diperketat karena Kabupaten Jombang satu-satunya kabupaten yang masuk dalam zona merah dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.

Pada hari minggu tanggal 14 Pebruari, Camat, Sekcam, Plt Kasi Trantib dan beberapa anggota Polsek melakukan ledang pertama di ruas jalan utama Jogoroto Mojowarno yang banyak dijumpai toko, warung, dll.

Sementara itu pada hari ini Senin 15 Pebruari 2021, Kapolsek beserta jajaran dan danramil serta satpol pp kecamatan giliran melakukan ledang kepada masyarakat,

Adapun Instruksi Bupati Jombang tersebut secara garis besarnay adalah menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk membatasi kegiatan di luar rumah, memberlakukan jam operasional untuk seluruh pelaku usaha s/d pukul 20.00 WIB (jam 8 malam).