Pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021, bertempat di Balai Desa Ngumpul berlangsung rapat koordinasi yang dihadiri Dinas Lingkungan Hidup, Kecamatan, Pemdes, Babinsa dan Babinkamtibmas yang membahas terkait aduan masyarakat tentang limbah B3 yang berasal dari pengolahan bahan aluminium.
Dalam kesempatan tersebut, DLH menyampaikan bahwa di Desa Ngumpul terdapat 9 pengusaha olahan aluminium dan 1 di desa Alang-alang Caruban tidak mempunyai ijin sama sekali dan juga tidak sesuai dengan tata ruang karena olahan aluminium sebenarnya berada di kawasan Kecamatan Sumobito. Diperoleh kesepakatan dalam rapat tersebut adalah (1). Merelokasi pengusaha tersebut untuk menempati kawasan yang sudah disediakan oleh Pemerintah Daerah, (2). Menutup permanen keberadaan usaha olahan aluminium tersebut.
Acara dilanjutkan dengan tinjau lapangan ke salah satu pengusaha olahan aluminium tersebut.
