SPPT PBB tahun 2025 sudah terbit. Pembayaran bisa dilakukan mulai tanggal 16 Januari 2025.
Saat ini SPPT pajak dalam proses pencetakan di Balai Desa.
FYI, untuk tahun 2025, NJOP masih menggunakan besaran yang sama seperti tahun 2024.
NJOP baru hasil pemetaan PBB akan diberlakukan tahun Pajak 2026.
Monggo, bisa dibayarkan melalui bank Jatim dan kanal e-commerce seperti di poster. Pembayaran juga tetap dilayani melalui Petugas Pemungut Pajak (Kepala Dusun)
Orang bijak taat bayar pajak.