Permendagri Nomor 104 Tahun 2019
Kartu Keluarga, Akta, KTP-EL, dan dokumen lainnya yang sudah menggunaka TTE (Tanda Tangan Elektronik) tidak perlu legalisir.
Informasi berupa gambar, teks, dan elemen visual grafis lainnya yang interaktif, menarik, dan mudah dipahami
Permendagri Nomor 104 Tahun 2019
Kartu Keluarga, Akta, KTP-EL, dan dokumen lainnya yang sudah menggunaka TTE (Tanda Tangan Elektronik) tidak perlu legalisir.