Informasi layanan yang dapat dinikmati oleh masyarakat secara mudah
Penerbitan KTP Elektronik
Kecamatan Jogoroto
Persyaratan :
1. Pemohon sudah melakukan perekaman data;
2. Fotokopi Kartu Keluarga terbaru;
3. KTP (rusak atau perubahan);
4. Surat kehilangan dari Kepolisian (jika disebabkan KTP hilang).
Gratis.
Kecamatan Jogoroto Jl. Raya Nomor 01 Jogoroto Kode Pos 61485 Telp. : 0321 864403 WA. : 081236000118 e-mail : jogorotokec@gmail.com