Persyaratan : 1. Form F-1.02 (KK, Rusak, Hilang dan Perubahan); 2. Form F-1.06 (Perubahan Data); 3. Form F-1.01 (Penambahan Anggota Keluarga); 4. Kartu Keluarga (KK); 5. Dokumen Pendukung (Akta Kelahiran, Ijazah dan/atau Surat Nikah); 6. Surat Kdelahiran dari Desa dan Surat Kelahiran Medis (bagi anak yang baru lahir); 7. Surat kehilangan dari Kepolisian (jika disebabkan KTP hilang). Gratis. Kecamatan Jogoroto Jl. Raya Nomor 01 Jogoroto Kode Pos 61485 Telp. : 0321 864403 WA. : 081236000118 e-mail : jogorotokec@gmail.com