Informasi layanan yang dapat dinikmati oleh masyarakat secara mudah
Pengajuan Kartu Keluarga
Kecamatan Jogoroto
Persyaratan :
1. Form F-1.02 (KK, Rusak, Hilang dan Perubahan);
2. Form F-1.06 (Perubahan Data);
3. Form F-1.01 (Penambahan Anggota Keluarga);
4. Kartu Keluarga (KK);
5. Dokumen Pendukung (Akta Kelahiran, Ijazah dan/atau Surat Nikah);
6. Surat Kdelahiran dari Desa dan Surat Kelahiran Medis (bagi anak yang baru lahir);
7. Surat kehilangan dari Kepolisian (jika disebabkan KTP hilang).
Gratis.
Kecamatan Jogoroto Jl. Raya Nomor 01 Jogoroto Kode Pos 61485 Telp. : 0321 864403 WA. : 081236000118 e-mail : jogorotokec@gmail.com